UU BUMN Butuh Penyegaran

17-09-2020 / KOMISI VI
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan Badan Legislasi DPR RI dan Kepala Pusat Perancang Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI membahas RUU BUMN, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2020).  Foto : Arief/Man

 

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung menegaskan bahwa rencana revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilatarbelakangi oleh eksistensi dari UU BUMN yang sudah ada sejak 17 tahun lalu. Sehingga menurutnya berdasarkan kesepakatan bersama dari Komisi VI, UU ini membutuhkan penyegaran.

 

Hal tersebut disampaikannya ketika memimpin Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan Badan Legislasi DPR RI dan Kepala Pusat Perancang Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI membahas RUU BUMN, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2020). Menurutnya, perkembangan yang ada sampai sekarang juga mungkin mengalami perubahan besar, sehingga banyak hal yang perlu kembali disempurnakan.

 

“Dan perkembangan yang ada sampai sekarang juga mungkin mengalami dalam rapat-rapat memang bahwa (UU BUMN) banyak yang harus kita sempurnakan. Perkembangan yang terjadi sudah banyak berubah, kondisi ekonomi sudah banyak berubah, kondisi politik sudah banyak berubah sehingga memang mungkin memang (UU BUMN) perlu kita revisi,” jelas politisi Partai Nasdem ini.

 

Untuk itu menurutnya, Anggota Komisi VI DPR RI perlu memahami secara rinci apa yang dipaparkan oleh Badan Legislasi terkait tata proses perundang-undangan. Selanjutnya dalam pembahasan selanjutnya ia berharap ada masukan-masukan kritis yang dapat  menjadikan produk legislasi yang baik.

 

Senada dengan Martin, Anggota Komisi VI DPR RI Evita Nursanty berharap RUU ini dapat bertujuan secara seimbang untuk dapat menyejahterakan rakyat serta untuk kepentingan perusahaan BUMN sendiri. Lebih lanjut Evita menegaskan bahwa perubahan ini harus dilakukan dengan memperhatikan era teknologi digital saat ini.

 

“Ini harus balance antara rakyat dan BUMN. Nah ini yang paling penting dari dasar kita merubah UU ini. Tentunya yang terutama, perubahan ini harus dilakukan dengan era teknologi sekarang ini atau teknologi digital yang ada. Ini yang paling penting kan, karena itu sebelumnya belum ada yang mengatur hal-hal tersebut,” jelas politisi Fraksi PDI Perjuangan ini mengakhiri. (er/sf)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...